Minggu, 22 Oktober 2017

Pengantar Bisnis: Franchise

FRANCHISE


Pengertian Franchise

Franchise berasal dari bahasa Latin yaitu francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak usaha. Franchise (Waralaba) merupakan padanan kata dari franchise yang berasal dari bahasa Prancis yang berasal dari kata “franc” (bebas) atau “francher” (membebaskan), yang secara umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa.
  • Menurut Hukum Pemerintah Indonesia: waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
  • Asosiasi Franchise Indonesia menjelaskan definisi waralaba sebagai Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu.
Cara Kerja Franchise

 Dalam bisnis waralaba (franchise) ada beberapa istilah, yaitu :
  • Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. 
  • Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Hubungan kerjasama usaha di antara kedua belah pihak disahkan dalam sebuah ikatan perjanjian atau kesepakatan. Lazimnya pihak pemberi waralaba (franchisor) dapat memberikan arahan ataupun bimbingan tentang teknis usaha, manajemen maupun dari segi marketing produk kepada pihak Franchisee (penerima waralaba), sedangkan dari pihak penerima waralaba harus membayar sejumlah dana sebagaimana kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah disepakati sebelumnya.

Pemilik dari merek atau Franchisor akan memberikan hak kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan atribut produsen seperti nama merek, prosedur dan sistem atau cara-cara yang telah disepakati yang meliputi area tertentu dan dalam kurun waktu tertentu juga.

Lalu yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI dalam arti waralaba antara lain seperti Hak paten, hak cipta, rahasia dagang, desain logo dagang, nama dagang dan juga merek dagang. Kemudian yang lainnya seperti cara penjualannya, sistem manajemennya, penataannya dan cara pendistribusian produknya yang menjadi karakteristik khusus dari pemilik usaha, itu semua merupakan penemuan atau ciri khas dari usaha.

Perkembangan Usaha Franchise di Indonesia

Di Indonesia sistem Franchise (Waralaba) mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. 

Contoh Usaha Franchise (KFC)


 KFC logo


Sejarah KFC

KFC (dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken) adalah suatu merek dagang waralaba dari Yum! Brands, Inc., yang bermarkas di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat. Didirikan oleh Col. Harland Sanders, KFC dikenal terutama karena ayam gorengnya, yang biasa disajikan dalam "timba" (bucket) dari kertas karton.

Col. Sanders mulai menjual ayam gorengnya pada tahun 1939 di restoran miliknya pada tepi jalan di Corbin, Kentucky yang selanjutnya pindah ke sebuah motel. Ia menutup usahanya pada akhir 1940-an sewaktu jalan tol Interstate melalui kotanya. Pada awal 1950-an, ia mulai berkeliling Amerika Serikat dan bertemu dengan Pete Harman di Salt Lake City, Utah, dan pada tahun 1952 bersama-sama mendirikan restoran Kentucky Fried Chicken yang pertama di dunia (restoran pertamanya tidak menggunakan nama tersebut). Sanders menjual seluruh waralaba KFC pada tahun 1964 senilai 2 juta USD, yang sejak itu telah dijual kembali sebanyak tiga kali. Pemilik terakhir adalah PepsiCo, yang menggabungkannya ke dalam divisi perusahaan Tricon Global Restaurants yang sekarang dikenal sebagai Yum! Brands, Inc. Pada tahun 1997, Tricon terpisah dari PepsiCo.

Di Indonesia, pemegang hak waralaba tunggal KFC adalah PT. Fastfood Indonesia, Tbk (IDX: FAST) yang didirikan oleh Kelompok Usaha Gelael pada tahun 1978, dan terdaftar sebagai perusahaan publik sejak tahun 1994. Restoran KFC pertama di Indonesia dibuka pada bulan Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta.

 Jenis Usaha KFC
Produk unggulan Perseroan, Colonel’s Original Recipe dan Hot & Crispy, tetap merupakan ayam goreng paling lezat berdasarkan berbagai survei konsumen di Indonesia. Sebagai produk unggulan lainnya, dalam beberapa tahun ini Perseroan juga menawarkan Colonel Burger, Crispy Strips, Twister, dan yang baru-baru ini diluncurkan, Colonel Yakiniku.
 

Selain produk-produk unggulan ini, KFC juga memenuhi selera lokal dengan menu pilihan lain seperti Perkedel, Nasi, Salad, dan Sup KFC. Untuk memberikan produk bernilai tambah kepada konsumen, berbagai menu kombinasi hemat dan bermutu seperti Super Panas dan KFC Attack terus ditawarkan. Perseroan juga meluncurkan ‘Goceng’, yakni beberapa varian menu seharga Rp. 5.000, untuk semakin menghadirkan penawaran bernilai tambah kepada konsumen dan memberikan sesuatu yang berbeda dari merek KFC.

Perkembangan Usaha KFC

Memasuki 28 tahun keberhasilan Perseroan dalam membangun pertumbuhannya, posisi KFC sebagai pemimpin pasar restoran cepat saji tidak diragukan lagi. Untuk mempertahankan kepemimpinan, Perseroan terus memperluas area cakupan restorannya dan hadir di berbagai kota kabupaten tanpa mengabaikan persaingan ketat di kota-kota metropolitan. Perseroan baru saja meresmikan pembukaan outlet KFC yang ke 300 di Cireundeu pada bulan Oktober 2007, bertepatan pada bulan yang sama ulang tahun KFC Indonesia yang ke 28. Perseroan mengakhiri tahun 2007 dengan total 307 outlet termasuk mobile catering, yang tersebar di 78 kota di seluruh Indonesia, mempekerjakan total 11.835 karyawan dengan hasil penjualan tahunan di atas Rp. 1,590 triliun.

Pendapatan KFC Selama Pertahun

PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) sebagai pemegang merek Kentucky Fried Chicken (KFC), meraup pendapatan sebesar Rp4,2 triliun sepanjang tahun lalu, naik 6,26% dari perolehan setahun sebelumnya Rp3,96 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan perseroan, Senin (30/3/2015), disebutkan laba bersih Fast Food Indonesia justru turun 2,7% menjadi Rp152,04 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp156,29 miliar.

Emiten berkode saham FAST tersebut membukukan penurunan laba per saham dasar menjadi Rp76 dari tahun sebelumnya Rp78. Sedangkan, total pendapatan komprehensif tahun berjalan mencapai Rp152,04 miliar dari Rp156,29 miliar setahun sebelumnya.

Laba kotor yang diraih Fast Food Indonesia pada tahun lalu padahal mengalami peningkatan menjadi Rp2,54 triliun dari Rp2,38 triliun. Meskipun beban pokok penjualan juga naik menjadi Rp1,66 triliun dari Rp1,57 triliun. Akan tetapi, laba usaha yang diraih perseroan turun tipis menjadi Rp200,12 miliar dari Rp201,85 miliar. Sehingga, laba sebelum pajak hanya naik menjadi Rp211,4 miliar dari Rp203,1 miliar.

Hingga 31 Desember 2014, total aset Fast Food Indonesia mencapai Rp2,16 triliun dari setahun sebelumnya Rp2,02 triliun. Liabilitas sebesar Rp969,47 miliar dari Rp927,15 miliar dan ekuitas Rp1,19 triliun dari Rp1,1 triliun.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar